Terlibat Tindak Kriminal, Pangeran Arab Saudi Dicambuk
RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Arab Saudi menghukum cambuk seorang pangeran dari keluarga penguasa Arab Saudi yang dinyatakan bersalah melakukan tindak kriminal, menurut laporan media setempat, hari Rabu (2/11), hanya dua pekan setelah seorang pangeran lainnya dieksekusi atas kasus pembunuhan.
Pangeran yang tidak disebutkan namanya tersebut dicambuk pada hari Senin (1/11) bersama sejumlah narapidana lain di penjara kota pesisir Laut Merah, Jeddah pada Senin, menurut laporan surat kabar Okaz.
Menurut laporan Okaz, pangeran tersebut dijatuhi hukuman cambuk dan penjara, tetapi masih belum jelas berapa kali dia dicambuk dan kriminal apa yang dilakukan.
Pada 19 Oktober lalu, otoritas Arab Saudi mengeksekusi pancung Pangeran Turki bin Saud al Kabir, sebuah peristiwa langka.
Dia divonis mati karena menembak mati Adel al Mahemid, seorang warga Arab Saudi, saat terjadi perkelahian.
Sebagian besar narapidana hukuman mati di Arab Saudi dieksekusi dengan cara dipancung.
Pengguna media sosial mengartikan eksekusi pada pangeran sebagai tanda kesetaraan di bawah hukum Islam.
Raja Arab Saudi Salman (80) menegaskan untuk menindak beberapa dari ratusan pangeran playboy di seluruh negeri.
Pada 2010 Pangeran Saud bin Abdulaziz bin Nasir al Saud (34), dipenjara seumur hidup karena membunuh pelayan di sebuah hotel London. Pangeran itu kemudian dideportasi ke Arab Saudi di bawah kesepakatan kontroversial. (AFP)
Antibiotik Dikonsumsi Sesuai Anjuran Dokter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis anak sekaligus bagian Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak ...