Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:27 WIB | Selasa, 19 Mei 2015

Timah Murni Batangan Wajib Dijual Melalui Bursa Timah

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (keempat kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait tentang revisi Permendag Ekspor Timah di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Selasa (19/5). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor timah. Langkah tersebut diambil karena melihat adanya pencemaran lingkungan yang sudah sangat parah akibat penambangan timah seperti yang terjadi di Bangka Belitung.

Selain jenis timah yang dapat diekspor, Kemendag juga merevisi Perdagangan Bursa Timah yang sebelumnya diatur dalam Permendag 33/2015 yang menyatakan bahwa sebelum diekspor Timah Murni Batangan wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah kini diubah menjadi Timah Murni Batangan yang akan diekspor maupun yang akan dijual di dalam negeri wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah.

“Dalam Permendag 33/2015 ditambahkan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama adalah royalti. Timah dapat diekspor jika telah membayar iuran atau produksi royalti yang telah diverifikasi oleh Dirjen Minerba ESDM yang dilengkapi dengan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB),” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

“Yang kedua wajib sertifikat Clear and Clean (CnC) bertujuan untuk ketelusuran asal barang seperti asal-usul bijih timah yang digunakan untuk bahan baku Timah Murni Batangan harus CnC, sementara untuk Timah Solder dan Barang Lainnya dari Timah dilengkapi dengan  bukti pembelian bahan baku Timah Murni Batangan dari bursa timah.”

Kemudian yang ketiga adalah persetujuan ekspor (PE) sebagai instrumen pengawasan untuk mencantumkan perkembangan kinerja ekspor timah serta pelaku usaha dari waktu ke waktu.

Tata Niaga Ekspor

Mengenai Tata Niaga Ekspor melalui instrumen Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah), perusahaan timah wajib memperoleh pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah).

Dalam peraturan sebelumnya ET-Timah Murni Batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Timah Solder.

Kemudian dalam peraturan yang baru ET-Timah Murni Batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Timah Solder dan Barang Lainnya dari Timah.

Rachmat berpendapat bahwa setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan atau ET-Timah Industri. sedangkan pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan atau ET- Timah Industri berlaku selama tiga tahun.

Terkait dengan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor timah, sebelum pelaksanaan ekspor, terhadap timah tersebut wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri dengan melibatkan pemerintah provinsi penghasil timah.

Pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah harus diperbarui serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 November 2015.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home