Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:17 WIB | Selasa, 19 Mei 2015

Lingkungan Makin Rusak, Mendag Revisi Permen Ekspor Timah

Konferensi pers tentang perubahan Permendag tentang ekspor timah (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Limbah yang dihasilkan dari pertambangan produksi timah semakin mengkhawatirkan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Seperti yang terjadi di Bangka Belitung, menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, pertambangan timah di daerah tersebut sudah merusak 65 persen hutan dan lebih dari 70 persen terumbu karang di Pulau Bangka. Selain itu 15 sungai kini terkontaminasi limbah pertambangan timah dan akses ke air bersih semakin menjadi masalah bagi lebih dari setengah populasi di Pulau Bangka.

Melihat hal tersebut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015 yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2015.

"Permendag Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 ini direvisi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta mendukung terciptanya good mining practices melalui proses Clear and Clean (CnC)," kata Rachmat  dalam konferensi pers di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

Rachmat juga menegaskan revisi ini sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah ekspor (added value) dan menjamin ketertelusuran (traceability) sumber bahan baku timah.

Dia juga menegaskan isu timah merupakan isu kolektif beberapa instansi. Kementerian Perdagangan berinisiatif untuk menyelamatkan segala dampak buruk akibat penjarahan tambang timah dengan memperketat skema regulasi ekspor timah melalui bursa.

Perubahan Permendag Ekspor Timah

Permendag 33/2015 mengatur sejumlah perubahan yang menyangkut jenis, perdagangan di bursa dan tata niaga.

Tentang jenis timah yang dapat diekspor sebelumnya dikelompokkan menjadi empat kelompok, kini menjadi tiga kelompok. Sebelumnya, timah yang dapat diekspor adalah Timah Murni Batangan, Timah Murni Bukan Batangan, Timah Solder dan Timah Paduan Bukan Solder. Sekarang, Permendag yang baru mengubahnya menjadi Timah Murni Batangan, Timah Solder dan Barang Lainnya dari Timah.

Timah Murni Batangan memiliki kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen dalam bentuk batangan yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian biji timah oleh smelter (Pos Tarif/HS ex. 8001.10.00.00).

Timah Solder memiliki kandungan Stannum (Sn) paling tinggi 99,7 persen yang digunakan untuk menyolder dan mengelas (Pos Tarif/HS ex.8003.00.10.00; ex.8003.00.90.00; ex.8311.30.90.10; ex.8311.30.90.90; ex.8311.90.00.00; ex.3810.10.00.00). Sedangkan Barang Lainnya dari Timah memiliki kandungan Stannum (Sn) paling tinggi 96 persen dalam bentuk pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa, tempat atau kotak rokok, asbak, peralatan rumah tangga lainnya dan tabung yang dapat dilipat (Pos Tarif/HS ex.8007.00.20.00; ex.8007.00.30.00; ex.8007.00.40.00; ex.8007.00.91.00; ex.8007.00.92.00; ex.8007.00.99.10; ex.8007.00.99.90).

"Selain tiga jenis timah tersebut dilarang untuk diekspor," kata Rachmat menegaskan.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Menteri Perindustrian Saleh Husin, Direktur Ekspor Industri dan Pertambangan Didi Sumedi, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah serta Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady.

 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home