Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:15 WIB | Rabu, 08 Februari 2017

Uni Eropa dan Palestina Kecam UU Permukiman Israel

Bangunan tampak berdiri di Ramat Shlomo, Sebuah permukiman Yahudi di sektor timur Yerusalem, Palestina pada 2 Februari 2017. (AFP/ Ahmad Gharabli)

PARIS, SATUHARAPAN.COM - Uni Eropa (UE) pada hari Selasa (7/2) mengecam undang-undang baru Israel yang akan melegalkan puluhan permukiman liar Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat dan mendesak rezim Zionis agar tidak memberlakukan peraturan baru tersebut.

“Uni Eropa mengecam pengesahan ‘Undang-Undang Regularisasi’,” ujar Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Federica Mogherini.

Ia berpendapat UU tersebut “merupakan pelanggaran baru dan berbahaya karena melegalkan perampasan hak milik warga Palestina.”

Organisasi 28 negara Eropa tersebut “mendesak pemerintah Israel agar tidak memberlakukan UU tersebut dan menghindari langkah-langkah yang akan memperkeruh ketegangan dan membahayakan prospek solusi perdamaian dalam konflik (Israel-Palestina),” tegas Mogherini.

Selain Uni Eropa, Presiden Palestina Mahmud Abbas, juga mengecam UU tersebut dan menyebutnya sebagai “serangan terhadap bangsa kami.”

Abbas menyebut UU tersebut ilegal dan “jelas bertentangan dengan harapan masyarakat internasional.”

Dalam konferensi bersama Abbas di Paris, Presiden Prancis Francois Hollande mengatakan “Saya ingin agar Israel dan pemerintahnya mempertimbangkan kembali undang-undang tersebut.”

UU baru Israel yang disahkan pada hari Senin (6/2) mengizinkan perampasan tanah pribadi warga Palestina untuk permukiman liar Yahudi Israel, yang berarti melegalkan puluhan permukiman liar dan ribuan rumah warga Yahudi Israel di tanah Palestina.

Permukiman Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem timur dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional dan merupakan rintangan utama dalam proses perdamaian karena dibangun di tanah Palestina.

Masyarakat dunia sontak mengkritik UU baru tersebut. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan peraturan itu melanggar hukum internasional, tetapi Amerika Serikat hanya diam. (AFP)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home