Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:44 WIB | Rabu, 03 Juni 2015

Yuddy: PNS Berijazah Palsu Tidak Dipecat

Seorang petugas akademik Universitas Negeri Makassar (UNM) memperlihatkan salah satu ijazah palsu di Kampus UNM Makassar, Sulsel, UNM menemukan 64 ijazah palsu yang digunakan untuk mendaftar PNS selama 2011 (Foto: Antara/AYusran Uccang)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan berijazah palsu tidak akan dipecat, melainkan hanya diturunkan kepangkatannya.

"PNS berijazah palsu tidak dipecat, karena dia sudah melewati masa panjang pengabdian di instansinya. Hanya diturunkan kepangkatannya dan disesuaikan gajinya," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (3/6).

Yuddy memandang penggunaan ijazah palsu oleh oknum PNS hanya sebagai jalan mendongkrak pangkat dan kedudukannya di tempat kerja. Sebab itu yang bersangkutan hanya akan diturunkan ke level kepangkatan sesuai tingkat pendidikan akhirnya.

"Misalnya ada CPNS pakai ijazah S1 palsu ikut tes, bisa lolos bukan karena ijazah palsu, tapi karena pintar. Tapi karena ijazah S1-nya palsu, pangkatnya disesuaikan pendidikan terakhirnya hanya SMA," kata Yuddy.

Hal serupa juga akan diterapkan kepada pejabat eselon I dan II, yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Dia menekankan, pangkat, gaji, dan tunjangan pejabat eselon I dan II yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan disesuaikan lagi.

"Memang PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak punya integritas, dan secara moral dia akan menerima hukuman sosial. Sedangkan untuk urusan pidananya itu ranah kepolisian," kata Yuddy.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home