Komisi II: Pemerintah akan Paham Manfaat Revisi UU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengaku optimis rencana revisi Undang-Undang No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan disetujui Pemerintah. Karena, memang ada yang harus diperbaiki, bukan semata-mata hanya untuk kepentingan dua partai politik yang sedang bersengketa (Golkar dan PPP).
"Kalau kami optimistis, waktu yang tersisa ini revisi UU bisa selesai dalam waktu 2-3 minggu, kurang dari satu bulan selesai. Enggak ada masalah sebenarnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut dia, Pemerintah nanti akan mengerti reivisi UU No 8/2015 tentang Pilkada mendesak, karena terdapat poin-poin penting yang perlu diatur dan diperbaiki ke depannya. Termasuk berkenaan dengan masalah anggaran KPU yang meminta batas waktu sampai 3 Juni 2015.
"Ini DPR belum ketemu secara khusus bahas materi-materi. Nanti kalau sudah selesai di DPR, Ini loh materi dan subtansinya yang perlu direvisi. selema ini kan masayraakt menilai bahwa revisi ini hanya mengakomodir dua partai, padahal tidak," kata politisi Partai Gerindra itu.
Riza menjelaskan saat ini ajuan rencana revisi UU Pilkada akan masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk kemudian diharmonisasi. Kemungkinan, akan dibicarakan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sebelum pada akhirnya masuk di rapat paripurna atau keputusan tertinggi guna mengambil opsi apakah disetujui direvisi atau tidak.
"Jadi minggu ini masuk Baleg DPR RI dulu. Kemudian baru Bamus DPR RI dan Sidang Paripurna. baru nanti dibicarakan dengan Pemerintah," kata Riza.
Editor : Bayu Probo
Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Bersihkan Kemenag dari Pra...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmennya untuk membersihkan K...