5 Daerah Tunda Pilkada, Mendagri: Harus Selesai 14 Hari
TANGERANG SELATAN, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan ada lima daerah yang masih bersengketa dan belum bisa ikut menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, pada hari Rabu (9/12).
Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fak-fak, Kota Manado, Kabupaten Simalungun, dan Kota Pematangsiantar.
Meski demikian, dia berharap Pilkada di lima tempat itu bisa dilaksanakan dengan batas waktu 14 hari ke depan. Supaya, tahapan Pilkada selanjutnya tidak terganggu sampai proses penghitungan suara.
"Pilkada itu ditunda sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, maksimum 21 hari. Tapi saya minta kalau bisa 14 hari. Sehingga penghitunga suaranya bisa serentak dan tahapannya tidak terganggu," kata Tjahjo saat berkunjung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Cluster Narada, Kompleks Perumahan Alam Sutera Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serua Utara, Tangerang Selatan, hari Rabu (9/12).
Dia menambahkan, jika nantinya lima daerah itu mengalami penundaan kembali, maka akan ditunjuk pejabat pementara (Pjs) untuk menjalankan roda pemerintahan. Penunjukan itu dilantik secara definitif dan diperkirakan hanya sampai bulan Februari 2016.
Politikus PDI Perjuangan ini berharap untuk semua pemilik hak suara dalam Pilkada serentak ini agar bisa menggunakan haknya. Supaya bisa membentuk pemerintahan yang lebih baik di kemudian hari.
"Mudah-mudahan (Pilkada) bisa maksimal. Semoga KPU bisa lebih baik. Kami dari pemerintah juga berharap semua masyarakat bisa ikut memilih," tutur Tjahjo.
Editor : Bayu Probo
Susu Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah studi baru, para peneliti menemukan bahwa konsumsi susu yang tidak...