Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:58 WIB | Rabu, 08 Juni 2016

Basaria: KPK masih Cari Dua Alat Bukti Korupsi Sumber Waras

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. (Foto: beritagar.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Perubahan Tahun 2014 dengan mencari dua alat bukti.

“Penanganan kasus pembelian lahan Sumber Waras sampai sekarang masih berada di tahap penyelidikan. Kasus ini masih dikembangkan sampai ditemukan dua alat bukti. Setelah itu, baru ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk sementara ini penyidik belum menemukan dua alat bukti dalam kasus ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, hari Selasa (7/6), saat ditemui di Jakarta.

Basaria menjelaskan tahapan dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk ke lembaga antirasuah.

“Langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan adalah berawal dari laporan masyarakat, lalu oleh direktorat pengaduan masyarakat ditentukan apakah itu merupakan tipikor atau bukan. Apabila direktorat pengaduan masyarakat menyatakan pengaduan masyarakat itu merupakan tipikor, lalu akan dicari bukti awal (pulbaket),” kata Basaria.

Lebih lanjut dia mengatakan, usai pulbaket, direktorat pengaduan masyarakat akan menyerahkan pulbaket kepada tim lidik untuk dilakukan penyelidikan. Tim lidik lalu harus terlebih dahulu menemukan dua alat bukti sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan, penuntutan, dan tahap-tahap selanjutnya.

Sepanjang dua alat bukti belum ditemukan, KPK, dikatakan oleh Basaria, tidak mempuyai kewenangan untuk meningkatkan penyelidikan kasus apa pun ke tahapan selanjutnya.

Sebelumnya, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Pemprov DKI dianggap membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan YKSW. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Pada tanggal 28 Februari 2016 penyidik KPK telah meminta paparan dari 33 orang yang dipanggil untuk kasus ini. KPK menyatakan belum ada potensi penyalahgunaan dari siapa pun, oleh karena itu kasus ini belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home