Basuki Hadiri Pengumuman Jadi Gubernur di Paripurna DPRD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dengan agenda pengumuman dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang rencananya akan dilantik menggantikan Joko Widodo (Jokowi) pada 18 November mendatang.
Basuki yang biasanya menggunakan pakaian batik, Jumat pagi terlihat menggunakan kemeja putih yang dipadu dengan jas, mengingat ini menjadi pakaian wajib di paripurna DPRD. Rapat paripurna DKI Jakarta dengan agenda pengumuman pelantikan gubernur defenitif rencananya digelar pada pukul 11.00 WIB.
“Saya akan hadir, makanya pakaian menyesuaikan hari ini,” katanya ketika ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/11) pagi.
Dalam jadwal paripurna di DPRD, pihak eksekutif yang akan menghadiri sidang paripurna tersebut akan diwakili Sekretaris Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Sebelumnya sudah digelar rapat pimpinan (rapim) pada Kamis (13/11) membahas pelantikan Basuki. Selanjutnya hari ini diadakan rapat paripurna untuk mengumumkan secara resmi terkait pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan siap melantik Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Rapat ini hanya dihadiri 44 dari 106 anggota DPRD. Jumlah tersebut tentu tidak mencapai kuorum yakni 3/4 anggota atau 76 anggota tidak hadir.
“Instruksi dari Menteri Dalam Negeri untuk melantik Pak Ahok siap saya laksanakan, tanpa mengurangi rasa hormat kepada anggota dewan yang tidak setuju. Ini sidang paripurna istimewa, jadi tidak perlu kuorum untuk melangsungkan sidang,” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jumat (14/11).
Dari 44 anggota yang hadir, tidak ada satu pun anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (KMP). Sidang paripurna berlangsung singkat, yakni sekitar 10 menit tanpa ada interupsi.
“Saya Pimpinan DPRD mengumumkan dan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk melantik Ir. Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi DKI menjadi Gubernur Provinsi DKI untuk sisa masa jabatan 2012-2017,” kata Prasetyo Edi saat memimpin Rapat Paripurna DPRD.
“Kita telah menyelesaikan acara pokok rapat paripurna. Dengan demikian rapat paripurna istimewa ini kami tutup,” lanjutnya.
Prasetyo pun mempersilahkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menganggap Rapat Paripurna dan keputusan mengumumkan Basuki sebagai Gubernur DKI definitif tidak sah.
“Kalau teman-teman pihak sebelah (KMP, Red)) tidak terima dan menyatakan tidak sah, silakan ke MK,” tandasnya usai rapat paripurna tersebut. (Ant)
Editor : Bayu Probo
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...