Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:43 WIB | Rabu, 08 Juni 2016

Berkas Perkara Penyuap Sanusi Siap ke Meja Hijau

Mohamad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta, tersangka penerima suap dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas perkara dua pemberi suap terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi di Pantai Utara Jakarta dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan siap melenggang ke meja hijau.

"Berkas penyidikan perkara Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro, dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Rabu (8/6) siang.

Lebih lanjut dikatakan oleh Yuyuk, untuk tersangka Sanusi, masih dalam tahap melengkapi berkas dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari anggota DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman dan Ingard Joshua.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwael dan dua staf pribadi Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji, Alpha dan Jahja Djokdja.

Sebelumnya, pada hari Rabu (7/6), KPK memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta. Keempat orang tersebut adalah Anggota Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas; Anggota Fraksi Hanura, Mohamad Sangaji; Bendahara Fraksi PDI-P, Yuke Yurike; dan Ketua Fraksi Nasdem, Bestari Barus.

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta belum sepakat.

Ketidaksepakatan itu karena Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau, yaitu seluas 58 persen luas pulau. Sementara, sejumlah anggota Baleg DPRD DKI Jakarta mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil, yaitu lima persen.

Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Namun, saat membahas konsep kedua raperda pada tanggal 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara, dan kontribusi tambahan, belum disepakati kedua pihak.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Editor: Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home