Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 12:36 WIB | Minggu, 15 Februari 2015

Kadin Apresiasi Kebijakan Berkelanjutan Menteri Susi

Pertemuan Kadin Indonesia bidang Ekonomi Kreatif dan MICE (Meeting, Incentive Travels, Convention, Exhibition). (Foto: Dok Kadin)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengapresiasi kebijakan yang pro-pembangunan berkelanjutan serta konservasi kawasan perairan yang ada dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri Kelautan kita yang akan segera menyiapkan aturan tentang pembatasan penangkapan ikan pascamoratorium pelayaran kapal berukuran 30 gross tonnage berakhir pada Mei 2015," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/2). 

Menurut Shinta, kebijakan Menteri Susi akan mengatur mengenai pemetaan kekhasan ikan di di 11 wilayah penangkapan Negara Republik Indonesia sesuai dengan kuantitasnya termasuk pengaturan mengenai ijin melaut.

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bukti bahwa kita telah mengarah pada pemberdayaan perikanan yang memperhatikan aspek berkelanjutan.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tetap konsisten dengan kebijakannya, agar jangan sampai terjadi pelonggaran atau penarikan kembali aturan.

"Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tetap konsisten dengan kebijakannya tersebut. Hal ini guna memperbaiki kinerja usaha perikanan nasional kedepan dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia," kata Ketua Bidang Analis Strategis dan Kebijakan Publik DPP KNTI Suhana.

Namun demikian, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan perlu segera merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan jangka pendek untuk mengatasi dampak dari kebijakan yang telah diputuskannya.

Misalnya, kebijakan pelarangan alat tangkap sejenis "trawl" sangat berdampak pada aktivitas nelayan kecil, di mana sebagian besar nelayan kecil, khususnya yang ada di sepanjang Pantura menggunakan alat tangkap seperti itu.

"Dengan demikian apabila dilarang mereka akan kesulitan dalam melakukan aktivitas menangkap ikan, terlebih keputusan menteri kelautan dan perikanan tersebut terkesan tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada para nelayan," tukasnya.

Sementara itu dalam jangka menengah dan panjang, Menteri Kelautan dan Perikanan perlu segera mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, serta penguatan teknologi alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan wilayah tangkapan yang ada di seluruh perairan Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap stok ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai bahan untuk mengambil kebijakan terkait kemaritiman.

"Di bawah KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), ada yang namanya Komite Pengkajian Stok Ikan," kata Indroyono Soesilo seusai rapat koordinasi perikanan budidaya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut dia, hasil dari pengkajian tersebut akan digunakan dalam membuat aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk membuat turunan dari beragam peraturan menteri kelautan dan perikanan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home