Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 12:50 WIB | Minggu, 27 Oktober 2013

Pakar: PJTKI Harus Bertanggung Jawab TKI Terlantar

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Indonesia, tetapi juga Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) yang mempunyai perwakilan di negara asing.

"PJTKI selaku yang mengurus para TKI tersebut, harus mempunyai kepedulian yang cukup tinggi terhadap warga Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Runtung Sitepu, SH, di Medan, Minggu (27/10).

Sebab, jelasnya, PJTKI tersebut bertugas merekrut dan menempatkan TKI di berbagai negara di dunia, dan merekalah yang lebih mengetahui keadaan para pekerja, kapan berakhir kontrak kerja dan selama berapa lama tinggal di luar negeri. 

"Jadi, bukan pemerintah yang mengetahui permasalahan TKI di luar negeri," kata Runtung.

Namun kenyataannya, menurut dia, kalau ada TKI yang diusir majikan, terlantar dan habis massa berlaku izin tinggal atau "over stay" di luar negeri dan seolah-olah Pemerintah Indonesia yang disalahkan.

"Ini jelas tidak adil diperlakukan terhadap Pemerintah atau Kedutaan Besar yang berada di luar negeri tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, para PJTKI yang dipercaya pemerintah untuk mengirimkan para TKI ke berbagai negara harus lebih peka memperhatikan nasib pekerja tersebut.

"Para PJTKI jangan tahunya hanya mencari untung dari TKI, dan ketika ada permasalahan mereka buang badan dan tidak mau bertanggung jawab. Ini kan aneh yang dilakukan PJTKI tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Hal ini yang dialami ribuan nasib TKI yang terlantar dan tidak bisa pulang dari Arab Saudi, karena diusir majikan dan kontrak kerja di negara tersebut sudah habis.

Sementara itu, mereka para TKI itu banyak yang terlunta-lunta dan tidak mempunyai tempat tingal di Arab Saudi, sehingga permasalahan tersebut menjadi beban Pemerintah atau Kedubes RI.

Semestinya, mengenai permasalahan TKI di Arab Saud itu merupakan kewenangan PJTKI yang mengatur kontrak kerja hingga berakhirnya tugas di negara tersebut.

"Jadi, permasalahan para TKI tidak lagi diurus Kedubes RI, melainkan tugas PJTKI tersebut," kata Dekan Fakultas Hukum USU.

Pemerintah maupun Kedubes RI di Arab Saudi juga memperhatikan TKI yang over stay dengan memulangkan mereka menggunakan pesawat angkutan haji.

Namun, tidak seluruhnya niat baik yang dilakukan pemerintah untuk mengembalikan para TKI itu direspon, dan bahkan hanya beberapa ratus orang yang mematuhinya. Selebihnya para TKI yang habis izin tinggalnya banyak yang bertahan di Arab Saudi.

"Pemerintah Indonesia sudah bekerja keras untuk memulangkan para TKI yang habis kontrak kerjanya di Arab Saudi," kata Runtung.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berupaya memulangkan ribuan TKI overstayer dari Arab Saudi menggunakan pesawat haji.

Namun dari 7.100 kursi yang disediakan hanya 715 orang saja yang mengambil kesempatan dipulangkan.

Hal ini memang sangat disayangkan dari 7.100 kursi hanya 715 kursi yang dimanfaatkan, dan sekitar 10 persen. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home