Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:13 WIB | Kamis, 09 Juni 2016

Paradoks Pemberantasan Korupsi Dinilai Hambat Diskresi Pejabat

Ilustrasi. Petugas memberikan penyuluhan dan membagikan buku mengenai kampanye antikorupsi kepada warga di Stasiun Kereta Api (KA) Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, hari Jumat (3/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan PT. KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) melakukan kampanye antikorupsi kepada kalangan penumpang KA Commuterline di sejumlah titik stasiun untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai paradoks pemberantasan korupsi menimbulkan hambatan atas munculnya inisiatif pelaksanaan diskresi (pengambilan keputusan di luar kebiasaan) oleh pejabat publik.

Refly mengatakan paradoks pemberantasan korupsi antara lain yakni, di satu sisi pemberantasan korupsi dinilai kurang efektif namun di sisi lain banyak keluhan penyelenggara negara bahwa begitu mudah seseorang dijerat pasal korupsi.

"Orang takut melakukan tindakan diskresi, karena khawatir memunculkan kerugian dan dianggap menimbulkan pelanggaran hukum," ujar Refly dalam seminar nasional bertajuk "Utilisasi Diskresi untuk Akselerasi Pembangunan dan Pelayanan Publik" yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, hari Kamis (9/6). 

Dampak paradoks itu menyebabkan pembangunan nasional terancam tidak hanya oleh penyelenggara negara yang korupsi namun juga kekhawatiran pejabat negara melakukan korupsi sehingga tidak berani berinsiatif melakukan diskresi.

Dia mencontohkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya BUMN persero dimandatkan oleh negara untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya di mana keuntungan itu akan kembali kepada negara dalam bentuk pajak atau dividen untuk akselerasi pembangunan.

Di sisi lain, karena keuntungan BUMN didefinisikan sebagai keuangan negara, maka pejabat BUMN takut melakukan tindakan diskretif, karena khawatir memunculkan kerugian dan dianggap menimbulkan pelanggaran hukum. 

"Jadinya semua bermain aman dari sisi hukum. Begitulah dampak paradoks pemberantasan korupsi," jelas Refly. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home