Loading...
OLAHRAGA
Penulis: Prasasta Widiadi 11:00 WIB | Sabtu, 25 Januari 2014

Salah Satu Pengurus Cabang Olahraga Desak Segera Penyatuan KONI dan KOI

Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Foto: Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kusumo dari PB (Pengurus Besar) Kempo mengatakan pihaknya menyetujui penyatuan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia). Ia menegaskan hal itu pada pertemuan pengurus cabang olahraga di Kantor Kemenpora, Jumat (24/1) malam.

Kusumo mendesak segera penyatuan itu karena apabila kedua organisasi yang menaungi dunia olahraga di Indonesia tersebut masih berjalan sendiri-sendiri akan terjadi banyak masalah.

“Olahraga tidak suka basa-basi. Kami ingin KOI dan KONI disatukan kembali. Kita jangan lagi disibukkan dengan masalah yang tidak ada hubungannya dengan olahraga,” katanya.

Pada pertemuan tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengundang kurang lebih 50 pengurus cabang olahraga di Indonesia guna mengevaluasi permasalahan olahraga di Indonesia, termasuk kegagalan di SEA Games Myanmar 2013 silam.  

Agenda lain yang dibahas adalah langkah konkret perselisihan antara KONI dan KOI yang memiliki pengaruh besar terhadap olahraga di Indonesia.

Roy Suryo mengatakan kementeriannya merencanakan mengeluarkan Peraturan Menteri yang akan memperjelas tugas dan wewenang KONI, KOI, dan PB (Pengurus Besar) seluruh cabang olahraga. “Yang nantinya mempertegas tugas KONI dan KOI," kata Menpora.

Konflik KONI dan KOI bermula pada 31 Oktober 2013 (satuharapan.com, Desember 2013), tatkala Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Amir Karyatin, melayangkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo.

Somasi berkaitan dengan KOI yang dianggap KONI telah melampaui kewenangan tugas KONI Pusat dengan mengukuhkan Kepengurusan PB Wushu Indonesia Masa Bhakti 2013-2017.

Surat somasi tersebut bernomor 1743/UMM/X/13 tertanggal 29 Oktober 2013. Surat somasi ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Menko Kesra, dan Menpora. Surat tersebut menyebutkan, berdasarkan Pasal 29 ayat 1 ART (Anggaran Rumah Tangga) KONI, pengukuhan dan pelantikan anggota dilakukan oleh Pengurus KONI.

Roy Suryo, saat itu mengatakan ingin sejenak meredam kegaduhan KONI dan KOI agar para atlet tidak terbebani, dan khawatir  mengganggu konsentrasi dan fokus para atlet saat bertanding.

“Memang kemarin saya tidak ingin mem-blow up hal ini, apalagi saat jelang kontingen Indonesia berangkat ke Myanmar (SEA Games 2013, Red). Khawatir ada pemberitaan berlebih yang mengganggu fokus para atlet,” lanjut Roy. 

Ia tidak dapat lagi menyembunyikan kekecewaan tatkala mengetahui hasil akhir perolehan medali atlet Indonesia tidak memuaskan dan jauh dari target.

“Ketika SEA Games berakhir, malah hasilnya terlihat Indonesia seolah mendapat peringatan dari Allah, hanya finis keempat, dan saya buru-buru meng-counter itu tanggung jawab sepenuhnya pada saya,” tutup Roy.  (kemenpora.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home