Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:45 WIB | Kamis, 27 November 2014

Pemerintah Akan Kucurkan Dana Transportasi untuk Penghulu

Ilustrasi. Pemerintah akan mengucurkan dana transportasi untuk penghulu pada pekan pertama Desember 2014. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah akan mengucurkan dana transportasi untuk penghulu pada pekan pertama Desember 2014, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin pada Kamis (27/11).

"Dana transpor bagi para penghulu yang telah melaksanakan tugas pencatatan nikah segera dapat dicairkan. Insya Allah awal Desember," kata Machasin.

Persyaratan untuk percepatan pencairan dana transportasi penghulu saat ini sudah disampaikan ke Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Dirjen akan segera menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKN) untuk mengucurkan dana tersebut.

"Kemarin itu tinggal tanda tangan Dirjen Anggaran. Jadi, kalau itu sudah ditandatangani, dapat kita cairkan," kata Machasin.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomot 48/2014, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, yang mengatur soal biaya nikah setelah munculnya kasus gratifikasi di Kantor Urusan Agama.

Menurut ketentuan itu, biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis, sedangkan di luar KUA dikenai tarif sebesar Rp 600.000.

Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Peraturan itu mencakup pengaturan mengenai ongkos transportasi dan jasa profesi penghulu sesuai dengan tipologi KUA Kecamatan. (Ant)

Artikel terkait Kantor Urusan Agama (KUA) dapat Anda baca di:

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home